Dosen : Diyahwati, S.Tp.,M.Pd
Mata Kuliah : Lingkungan dan Pengolahan Limbah
MAKALAH LINGKUNGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH

SUSANNA
1227041033
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI PERTANIAN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014
DAFTAR ISI
SAMPUL
DAFTAR ISI ................................................................................................... i
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah..................................................................................
3
C.
Tujuan .................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A.
Dampak yang ditimbulkan limbah industri
tahu....................................
4
B. Cara pengolahan
limbah industri tahu .................................................... 5
C. Penerapan
sanksi–sanksi dalam menanggulangi pencemaran limbah
pabrik tahu terhadap linkungan hidup 2.................................................. 6
D. Peran pemerintah
dalam mengatasi permasalahan lingkungan
akibat industri 2....................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................................. 9
B.
Saran ...................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Industrialisasi tidak bisa terlepas
dari tuntutan pengelolaan limbah. peningkatan volume dan keragaman limbah pada
dasarnya adalah beban masyarakat karena dampak negatif yang mungkin timbul
akibat keberadaan limbah yang tidak dikelola dan ini akhirnya akan dirasakan
masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan limbah harus dikelola oleh semua
pihak, baik masyarakat dan pemerintah selaku pemegang otoritas pemerintahan. Beberapa
aspek yang termasuk dalam kegiatan pengelolaan limbah yaitu: pewadahan (storage),
pengumpulan (collection), pemindahan (transfer), pengangkutan (transport),
pengolahan (processing) dan juga pembuangan akhir (disposal).
Sinergi antara industrialiasasi yang
ramah lingkungan dan manajemen pengelolaan limbah yang terpadu – sistematis
saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting sebab sinergi ini akan memberikan
manfaat secara makro, tidak hanya kelangsungan dari industrialisasi itu
sendiri, termasuk skala industri rumah tangga dan usaha yang dilakukan secara
mikro, tetapi juga terjaganya lingkungan dari ancaman polusi.
Membangun industrialisasi yang
berwasasan lingkungan sangat penting, terutama dengan mengacu pada proses
kegiatan penilaian terhadap resiko lingkungan akibat dari kegiatan atau hasil
buangan industri untuk mendapatkan resiko terkecil. Upaya membangun sinergi industrialisasi
yang ramah lingkungan tidak hanya diprioritaskan di daerah perkotaan yang lebih
padat penduduk, tetapi juga di perdesaan. Selain itu, konsumen juga perlu
ditumbuhkembangkan terhadap minat konsumsi produk yang ramah lingkungan yang
kemudian ini dikenal dengan pro-environmental product.
Penanganan limbah di perkotaan,
termasuk Solo merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang sampai kini
menjadi tantangan terberat. Pertambahan penduduk dan peningkatan aktivitas yang
pesat di kota, termasuk keberagaman industri kecil, termasuk industri tahu -
tempe, telah memicu jumlah limbah dan aspek persoalannya. Diprediksi paling
banyak hanya 60% - 70 % yang bisa terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
oleh institusi yang bertanggung jawab masalah kebersihan, misalnya Dinas
Kebersihan. Limbah yang tak terangkut ditangani swadaya atau tercecer dan
secara sistematis terbuang ke mana saja.
Dari beragam limbah yang ada, salah
satunya yang menarik dikaji adalah limbah industri tahu karena makanan ini adalah identik dengan
makanan pokok rakyat di Indonesia sehingga penanganan limbahnya menjadi sangat
menarik dikaji. Sebagian besar industri tahu merupakan industri rumah tangga
yang belum memiliki unit pengolahan limbah dan di sisi lain Sangat banyak limbah
cair dihasilkan setiap pengolahan satu kuintal kedelai sehingga persoalan ini
dapat menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
Prinsip pembuatan tahu mengekstrak
protein kedelai melalui penggilingan biji kedelai menggunakan air. Konsumsi
kedelai masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai 2,24 juta ton dan lebih separuh
konsumsi kedelai dipakai untuk pembuatan tahu. Aspek lain yang perlu mendapat
perhatian yaitu setiap kuintal kedelai yang digunakan untuk pembuatan tahu menghasilkan
air limbah 1,5 - 3 m3 (M.Nasir dkk dalam Nurhasan dan Pramudyanto, 2011).
Oleh karena itu, setiap tahun akan dihasilkan limbah cair tahu lebih 16,8 juta
ton dan hal ini menjadi masalah yang serius jika besarnya volume limbah yang
dihasilkan melebihi daya dukung lingkungan.
Selain itu, efek negatif yang juga
timbul misal bau busuk, merembesnya air limbah mencemari air tanah, penyakit
gatal dan diare jika tercemar ke dalam air tanah yang dimanfaatkan oleh
manusia. Fakta lain sebagian besar industri tahu merupakan industri kecil
sehingga pengolahan air limbah menjadi beban ekonomi bagi proses produksi,
selain fakta keterbatasan sumberdaya.
Terkait dengan permasalahan
pencemaran lingkungan akibat industri membawa dampak yang luar biasa terhadap
kehidupan masyarakat, karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena
itu, perlu penanganan yang serius untuk mengatasinya. Sehingga antara
pemerintah, masyarakat dan lingkungan dibutuhkan hubungan timbal balik yang
selalu harus dikembangkan agar tetap dalam keadaan yang serasi dan dinamis.
Untuk melestarikan hubungan tersebut dibutuhkan adanya peran serta dari
masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam
makalah ini yaitu:
1.
Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan limbah industri tahu ?
2.
Bagaimana cara pengolahan limbah industri tahu ?
3.
Bagaimana penerapan sanksi–sanksi dalam menanggulangi
pencemaran limbah pabrik tahu terhadap linkungan hidup ?
4.
Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan
lingkungan akibat industri?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah
ini yaitu:
1. Untuk
mengetahui dampak yang
ditimbulkan limbah industri tahu
2. Untuk
mengetahui cara pengolahan
limbah industri tahu
3. Untuk
mengetahui penerapan sanksi–sanksi dalam menanggulangi pencemaran limbah pabrik
tahu terhadap linkungan hidup
4. Untuk
mengetahui peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan akibat industri
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dampak
yang Ditimbulkan Limbah Industri Tahu
Dampak
yang ditimbulkan oleh pencemaran bahan organik limbah industri tahu adalah
gangguan terhadap kehidupan biotik. Turunnya kualitas air perairan akibat
meningkatnya kandungan bahan organik. Aktivitas organisme dapat memecah molekul
organik yang kompleks menjadi molekul organik yang sederhana. Bahan anorganik
seperti ion fosfat dan nitrat dapat dipakai sebagai makanan oleh tumbuhan yang
melakukan fotosintesis.
Selama
proses metabolisme oksigen banyak dikonsumsi, sehingga apabila bahan organik
dalam air sedikit, oksigen yang hilang dari air akan segera diganti oleh
oksigen hasil proses fotosintesis dan oleh reaerasi dari udara. Sebaliknya jika
konsentrasi beban organik terlalu tinggi, maka akan tercipta kondisi anaerobik
yang menghasilkan produk dekomposisi berupa amonia, karbondioksida, asam
asetat, hirogen sulfida, dan metana. Senyawa-senyawa tersebut sangat toksik
bagi sebagian besar hewan air, dan akan menimbulkan gangguan terhadap keindahan
(gangguan estetika) yang berupa rasa tidak nyaman dan menimbulkan bau.
Limbah
cair yang dihasilkan mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut, akan
mengalami perubahan fisika, kimia, dan hayati yang akan menimbulkan gangguan
terhadap kesehatan karena menghasilkan zat beracun atau menciptakan media untuk
tumbuhnya kuman penyakit atau kuman lainnya yang merugikan baik pada produk
tahu sendiri ataupun tubuh manusia. Bila dibiarkan, air limbah akan berubah
warnanya menjadi cokelat kehitaman dan berbau busuk. Bau busuk ini
mengakibatkan sakit pernapasan. Apabila air limbah ini merembes ke dalam tanah
yang dekat dengan sumur maka air sumur itu tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Apabila limbah ini dialirkan ke sungai maka akan mencemari sungai dan bila
masih digunakan akan menimbulkan gangguan kesehatan yang berupa penyakit gatal,
diare, kolera, radang usus dan penyakit lainnya, khususnya yang berkaitan
dengan air yang kotor dan sanitasi lingkungan yang tidak baik.
B.
Pengolahan
Limbah Industri Tahu
1. Pengolahan
Limbah Padat Industri Tahu
Limbah
padat industri tahu meliputi ampas tahu yang diperoleh dari hasil pemisahan
bubur kedelai. Ampas tahu masih mengandung protein yang cukup tinggi sehingga
masih dapat dimanfaatkan kembali. Ampas tahu masih mengandung protein 27 gr,
karbohidrat 41,3 gr, maka dimungkinkan untuk dimanfaatkan kembali menjadi
kecap, taoco, tepung yang dapat digunakan dalam pembuatan berbagai makanan (kue
kering, cake, lauk pauk, kerupuk, dll).
Ampas
tahu kebanyakan oleh masyarakat digunakan sebagai bahan pembuat tempe gembus.
Hal ini dilakukan karena proses pembuatan tempe gembus yang mudah (tidak perlu
keterampilan khusus) dan biayanya cukup murah. Selain tempe gembus, ampas tahu
juga diolah untuk dijadikan pakan ternak. Proses pembuatannya yaitu campuran
ampas tahu dan kulit kedelai yang sudah tidak digunakan dicampur dengan air,
bekatul, tepung ikan dan hijauan, lalu diaduk hingga tercampur rata, kemudian
siap diberikan ke hewan ternak. Beberapa produk makanan dan aneka kue yang
dibuat dengan penambahan tepung serat ampas tahu adalah lidah kucing, chocolate
cookie, cake (roti bolu), dan kerupuk ampas tahu.
2. Pengolahan
limbah cair industri tahu
Sebagian
besar industri tahu merupakan industri kecil (home industry), yang notabene
adalah masyarakat pedesaan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah, maka
operasional pengolahan air limbah menjadi salah satu pertimbangan yang cukup
penting. Untuk pengolahan air limbah industri tahu biasanya dipilih sistem
dengan operasional pengolahan yang mudah dan praktis serta biaya pemeliharaan
yang terjangkau.
Pemilihan
sistem pengolahan air limbah didasarkan pada sifat dan karakter air limbah tahu
itu sendiri. Sifat dan karakteristik air limbah sangat menentukan didalam
pemilihan sistem pengolahan air limbah, terutama pada kualitas air limbah yang
meliputi parameter-parameter pH, COD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological
Oxygen Demand), dan TSS (Total Suspended Solid). Melihat karakteristik air
limbah tahu diatas maka salah satu alternatif yang cukup tepat untuk pengolahan
air buangan adalah dengan proses biologis. Cara ini relative sederhana dan
tidak mempunyai efek samping yang serius.
a. Gas
bio.
Beberapa
industri menggunakan bak penampungan dalam pengelolaan air limbah tahu. Bak-bak
penampungan tersebut ada yang dibuat sistem kedap udara/ rapat udara dan ada
yang sistem terbuka. Bak sistem kedap udara dengan proses anaerobik yang dapat
menghasilkan gas alami (bio gas) yang kemudian ditampung dengan drum kemudian
gas tersebut disalurkan melalui selang ke dapur yang dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan memasak. Air limbah yang ditampung di bak- bak terbuka dibiarkan
mengalir dan tergenang secara terbuka lalu mengalir ke saluran irigasi. Dalam
hal ini bau busuk dari limbah tahu masih menyengat .
b.
Sebagai sumber pupuk pertanian
Air
limbah tahu yang mengandung zat organik oleh industri langsung dibuang ke
saluran irigasi dapat dimanfaatkan untuk kesuburan tanah pertanian. Air limbah
tahu merupakan limbah organik mudah terurai dan baik untuk pertanian. Biasanya
para petani mencari air untuk mengairi sawahnya dan memanfaatkannya. Selain itu
air limbah tahu juga berguna untuk tambahan makanan ikan-ikan peliharaan
disawah. Biasanya para petani yang mengelola ikan disawah secara rutin dan
terus menerus mengaliri sawahnya untuk makanan ikan dan hasilnya pun ikan cepat
besar. Namun apabila konsentrasi air limbah terlalu pekat, maka air limbah tahu
dapat menjadi sumber pencemaran air persawahan dan kolam sehingga ikan- ikan
yang dipelihara disawah dan dikolam akan mati.
C.
Penerapan
Sanksi–Sanksi Dalam Menanggulangi Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap
Linkungan Hidup
Penegakan
hukum mengenai masalah lingkungan hidup di Negara kita, berdasarkan Pasal 98 UU
No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
memberikan sanksi pidana (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu
air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di
pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pada
pasal 78 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan, apabila perbuatan
sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
D.
Peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan
lingkungan akibat industri
Terkait dengan permasalahan pencemaran lingkungan akibat industri membawa
dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat, karena bisa menimbulkan
kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlu penanganan yang serius untuk
mengatasinya. Sehingga antara pemerintah, masyarakat dan lingkungan dibutuhkan
hubungan timbal balik yang selalu harus dikembangkan agar tetap dalam keadaan
yang serasi dan dinamis. Untuk melestarikan hubungan tersebut dibutuhkan adanya
peran serta dari masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Hal ini agar tidak
terjadi gangguan, masalah-masalah maupun perusakan yaitu pencemaran itu
sendiri.
Untuk mencegah dan mengatasi limbah industri, pemerintah harus berperan
aktif baik melalui perundang-undangan ataupun dengan cara yang lain. Pemerintah
harus menggiatkan pembangunan yang berkesinambungan yaitu sustainable
development dengan artian pembangunan yang berwawasan ke depan dengan maksud
agar mampu dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. UU
nomor 4 tahun 1982 pasal 8 menyebutkan bahwa “Pemerintah menggariskan
kebijaksanaan dan mendorong ditingkatnya upaya pelestarian kemampuan lingkungan
hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan”. Dalam kutipan UU No.
4 tahun 1982 pasal 8 dijelaskan bahwa: “ketentuan ini memberikan wewenang
kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tertentu misal di bidang
perpajakan sebagai insentif
guna lebih
meningkatkan pemeliharaan lingkungan dan dis-insentif untuk mencegah perusakan
dan pencemaran lingkungan”.
Berkaitan dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan maka pemerintah
dalam hal ini diwakili oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengantisipasi sedini
mungkin agar tidak terjadi pencemaran sehingga pemerintah harus menekankan pada
penggunaan teknologi yang bersih lingkungan karena perhatian terhadap
lingkungan tidak hanya kepada masyarakat semata tetapi untuk perusahaan itu
sendiri.
Terkait dengan peran pemerintah sebagai regulator dalam mengatasi
pencemaran limbah, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Badan Lingkungan
Hidup telah membuat program untuk mendukung penanganan tersebut di antaranya:
1. Program
pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan
2. Menerapkan
prinsip daur ulang
3. Koordinasi
penilaian kota sehat atau adipura
4. Pemantauan
kualitas lingkungan
5. Pengawasan
pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup.
Jadi pada dasarnya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan,
pemerintah harus melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Ketika
semua program telah dibuat dan telah diterapkan, tetapi masih terlihat banyak
terjadi pencemaran di mana-mana, hal ini bisa dari pihak pemerintah yang kurang
tanggap meskipun program telah dibuat tanpa harus ada pengawasan lebih lanjut
terhadap penerapan program yang ada sehingga program tersebut tidak bisa
berjalan dengan maksimal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan makalah dapat disimpulkan bahwa:
1.
Dampak dari
pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas
lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan manusia dan makhluk
hidup lainnya.
2.
Untuk
meminimalisir kerusakan lingkungan akibat limbah, dilakukan pengolahan limbah,
baik itu pada limbah padat maupun limbah cair.
3.
Untuk para
pelaku industri yang melanggar peraturan perundang-undangan akan mendapatkan
sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang – Undang yang telah
ditetapkan oleh pemerintah.
4.
Untuk memaksimalkan
penanganan masalah lingkungan antara pemerintah, masyarakat dan lingkungan
dibutuhkan hubungan timbal balik yang selalu
harus
dikembangkan agar tetap dalam keadaan yang serasi dan dinamis.
B.
Saran
Berdasarkan
pembahasan makalah maka disarankan harus ada peran aktif dari pemerintah untuk
melakukan pengawasan yang lebih disiplin dan tegas bagi para pengusaha
khususnya pengusaha pabrik tahu sehingga masalah dampak yang terjadi pada
lingkungan dapat diatasi bersama dan untuk para pengusaha khusunya pengusaha
pabrik tahu harus apat mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku yang di buat
oleh pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Kaswinarni,
Fibria. 2007. Kajian Teknis Pengolahan Limbah Padat Dan Cair Industri Tahu.http://eprints.undip.ac.id/17407/1/Fibria_Kaswinarni.pdf.
diakses 15 Maret 2015
Anonim.2012.
Pengelolaan Limbah Industri Tahu. http://
environmentalpublic. blogspot.com/2012/03/pengelolaan-limbah-industri-tahu.html. diakses 15
Maret
Adack,
Jessy. 2013. Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup. file: ///C: /Users/asus
%20x201/ Favorites /Downloads /3200-5981-1-SM.pdf. diakses 15
Maret 2015
M. Nasir dkk. 2011. Problem Manajemen Lingkungan dan Isu
Industrialisasi. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=4514&val=426. Diakses 17 Maret 2015
Said Zainal
Abidin. Peran pemerintah dalam pembangunan. http://www.stialan.ac.id/artikel%20Said%20Zaenal.pdf.
diakses 17 Maret 2015