Kamis, 04 Juni 2015

Dosen : Diyahwati, S.Tp.,M.Pd
Mata Kuliah : Lingkungan dan Pengolahan Limbah

 MAKALAH LINGKUNGAN DAN PENGOLAHAN LIMBAH





SUSANNA
1227041033






PROGRAM STUDI PENDIDIKAN TEKNOLOGI PERTANIAN
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014




DAFTAR ISI
SAMPUL
DAFTAR ISI ...................................................................................................  i
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................. 3
C.     Tujuan ....................................................................................................  3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Dampak yang ditimbulkan limbah industri tahu.................................... 4
B.     Cara pengolahan limbah industri tahu .................................................... 5
C.     Penerapan sanksi–sanksi dalam menanggulangi pencemaran limbah
pabrik tahu terhadap linkungan hidup 2.................................................. 6
D.    Peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan
akibat industri 2....................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................. 9
B.     Saran ......................................................................................................  9
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................... 10















BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Industrialisasi tidak bisa terlepas dari tuntutan pengelolaan limbah. peningkatan volume dan keragaman limbah pada dasarnya adalah beban masyarakat karena dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan limbah yang tidak dikelola dan ini akhirnya akan dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, permasalahan limbah harus dikelola oleh semua pihak, baik masyarakat dan pemerintah selaku pemegang otoritas pemerintahan. Beberapa aspek yang termasuk dalam kegiatan pengelolaan limbah yaitu: pewadahan (storage), pengumpulan (collection), pemindahan (transfer), pengangkutan (transport), pengolahan (processing) dan juga pembuangan akhir (disposal).
Sinergi antara industrialiasasi yang ramah lingkungan dan manajemen pengelolaan limbah yang terpadu – sistematis saat ini menjadi sesuatu yang sangat penting sebab sinergi ini akan memberikan manfaat secara makro, tidak hanya kelangsungan dari industrialisasi itu sendiri, termasuk skala industri rumah tangga dan usaha yang dilakukan secara mikro, tetapi juga terjaganya lingkungan dari ancaman polusi.
Membangun industrialisasi yang berwasasan lingkungan sangat penting, terutama dengan mengacu pada proses kegiatan penilaian terhadap resiko lingkungan akibat dari kegiatan atau hasil buangan industri untuk mendapatkan resiko terkecil. Upaya membangun sinergi industrialisasi yang ramah lingkungan tidak hanya diprioritaskan di daerah perkotaan yang lebih padat penduduk, tetapi juga di perdesaan. Selain itu, konsumen juga perlu ditumbuhkembangkan terhadap minat konsumsi produk yang ramah lingkungan yang kemudian ini dikenal dengan pro-environmental product.
Penanganan limbah di perkotaan, termasuk Solo merupakan salah satu permasalahan perkotaan yang sampai kini menjadi tantangan terberat. Pertambahan penduduk dan peningkatan aktivitas yang pesat di kota, termasuk keberagaman industri kecil, termasuk industri tahu - tempe, telah memicu jumlah limbah dan aspek persoalannya. Diprediksi paling banyak hanya 60% - 70 % yang bisa terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) oleh institusi yang bertanggung jawab masalah kebersihan, misalnya Dinas Kebersihan. Limbah yang tak terangkut ditangani swadaya atau tercecer dan secara sistematis terbuang ke mana saja.
Dari beragam limbah yang ada, salah satunya yang menarik dikaji adalah limbah industri tahu  karena makanan ini adalah identik dengan makanan pokok rakyat di Indonesia sehingga penanganan limbahnya menjadi sangat menarik dikaji. Sebagian besar industri tahu merupakan industri rumah tangga yang belum memiliki unit pengolahan limbah dan di sisi lain Sangat banyak limbah cair dihasilkan setiap pengolahan satu kuintal kedelai sehingga persoalan ini dapat menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
Prinsip pembuatan tahu mengekstrak protein kedelai melalui penggilingan biji kedelai menggunakan air. Konsumsi kedelai masyarakat Indonesia setiap tahunnya mencapai 2,24 juta ton dan lebih separuh konsumsi kedelai dipakai untuk pembuatan tahu. Aspek lain yang perlu mendapat perhatian yaitu setiap kuintal kedelai yang digunakan untuk pembuatan tahu menghasilkan air limbah 1,5 - 3 m3 (M.Nasir dkk dalam Nurhasan dan Pramudyanto, 2011). Oleh karena itu, setiap tahun akan dihasilkan limbah cair tahu lebih 16,8 juta ton dan hal ini menjadi masalah yang serius jika besarnya volume limbah yang dihasilkan melebihi daya dukung lingkungan.
Selain itu, efek negatif yang juga timbul misal bau busuk, merembesnya air limbah mencemari air tanah, penyakit gatal dan diare jika tercemar ke dalam air tanah yang dimanfaatkan oleh manusia. Fakta lain sebagian besar industri tahu merupakan industri kecil sehingga pengolahan air limbah menjadi beban ekonomi bagi proses produksi, selain fakta keterbatasan sumberdaya.
Terkait dengan permasalahan pencemaran lingkungan akibat industri membawa dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat, karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlu penanganan yang serius untuk mengatasinya. Sehingga antara pemerintah, masyarakat dan lingkungan dibutuhkan hubungan timbal balik yang selalu harus dikembangkan agar tetap dalam keadaan yang serasi dan dinamis. Untuk melestarikan hubungan tersebut dibutuhkan adanya peran serta dari masyarakat maupun pemerintah itu sendiri.

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini yaitu:
1.         Bagaimanakah dampak yang ditimbulkan limbah industri tahu ?
2.         Bagaimana cara pengolahan limbah industri tahu ?
3.         Bagaimana penerapan sanksi–sanksi dalam menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu terhadap linkungan hidup ?
4.         Bagaimana peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan akibat industri?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dalam makalah ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan limbah industri tahu
2.      Untuk mengetahui cara pengolahan limbah industri tahu
3.      Untuk mengetahui penerapan sanksi–sanksi dalam menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu terhadap linkungan hidup
4.      Untuk mengetahui peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan akibat industri










BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dampak yang Ditimbulkan Limbah Industri Tahu
Dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran bahan organik limbah industri tahu adalah gangguan terhadap kehidupan biotik. Turunnya kualitas air perairan akibat meningkatnya kandungan bahan organik. Aktivitas organisme dapat memecah molekul organik yang kompleks menjadi molekul organik yang sederhana. Bahan anorganik seperti ion fosfat dan nitrat dapat dipakai sebagai makanan oleh tumbuhan yang melakukan fotosintesis.
Selama proses metabolisme oksigen banyak dikonsumsi, sehingga apabila bahan organik dalam air sedikit, oksigen yang hilang dari air akan segera diganti oleh oksigen hasil proses fotosintesis dan oleh reaerasi dari udara. Sebaliknya jika konsentrasi beban organik terlalu tinggi, maka akan tercipta kondisi anaerobik yang menghasilkan produk dekomposisi berupa amonia, karbondioksida, asam asetat, hirogen sulfida, dan metana. Senyawa-senyawa tersebut sangat toksik bagi sebagian besar hewan air, dan akan menimbulkan gangguan terhadap keindahan (gangguan estetika) yang berupa rasa tidak nyaman dan menimbulkan bau.
Limbah cair yang dihasilkan mengandung padatan tersuspensi maupun terlarut, akan mengalami perubahan fisika, kimia, dan hayati yang akan menimbulkan gangguan terhadap kesehatan karena menghasilkan zat beracun atau menciptakan media untuk tumbuhnya kuman penyakit atau kuman lainnya yang merugikan baik pada produk tahu sendiri ataupun tubuh manusia. Bila dibiarkan, air limbah akan berubah warnanya menjadi cokelat kehitaman dan berbau busuk. Bau busuk ini mengakibatkan sakit pernapasan. Apabila air limbah ini merembes ke dalam tanah yang dekat dengan sumur maka air sumur itu tidak dapat dimanfaatkan lagi. Apabila limbah ini dialirkan ke sungai maka akan mencemari sungai dan bila masih digunakan akan menimbulkan gangguan kesehatan yang berupa penyakit gatal, diare, kolera, radang usus dan penyakit lainnya, khususnya yang berkaitan dengan air yang kotor dan sanitasi lingkungan yang tidak baik.

B.     Pengolahan Limbah Industri Tahu
1.      Pengolahan Limbah Padat Industri Tahu
Limbah padat industri tahu meliputi ampas tahu yang diperoleh dari hasil pemisahan bubur kedelai. Ampas tahu masih mengandung protein yang cukup tinggi sehingga masih dapat dimanfaatkan kembali. Ampas tahu masih mengandung protein 27 gr, karbohidrat 41,3 gr, maka dimungkinkan untuk dimanfaatkan kembali menjadi kecap, taoco, tepung yang dapat digunakan dalam pembuatan berbagai makanan (kue kering, cake, lauk pauk, kerupuk, dll).
Ampas tahu kebanyakan oleh masyarakat digunakan sebagai bahan pembuat tempe gembus. Hal ini dilakukan karena proses pembuatan tempe gembus yang mudah (tidak perlu keterampilan khusus) dan biayanya cukup murah. Selain tempe gembus, ampas tahu juga diolah untuk dijadikan pakan ternak. Proses pembuatannya yaitu campuran ampas tahu dan kulit kedelai yang sudah tidak digunakan dicampur dengan air, bekatul, tepung ikan dan hijauan, lalu diaduk hingga tercampur rata, kemudian siap diberikan ke hewan ternak. Beberapa produk makanan dan aneka kue yang dibuat dengan penambahan tepung serat ampas tahu adalah lidah kucing, chocolate cookie, cake (roti bolu), dan kerupuk ampas tahu.
2.      Pengolahan limbah cair industri tahu
Sebagian besar industri tahu merupakan industri kecil (home industry), yang notabene adalah masyarakat pedesaan dengan tingkat pendidikan yang relatif rendah, maka operasional pengolahan air limbah menjadi salah satu pertimbangan yang cukup penting. Untuk pengolahan air limbah industri tahu biasanya dipilih sistem dengan operasional pengolahan yang mudah dan praktis serta biaya pemeliharaan yang terjangkau.
Pemilihan sistem pengolahan air limbah didasarkan pada sifat dan karakter air limbah tahu itu sendiri. Sifat dan karakteristik air limbah sangat menentukan didalam pemilihan sistem pengolahan air limbah, terutama pada kualitas air limbah yang meliputi parameter-parameter pH, COD (Chemical Oxygen Demand), BOD (Biological Oxygen Demand), dan TSS (Total Suspended Solid). Melihat karakteristik air limbah tahu diatas maka salah satu alternatif yang cukup tepat untuk pengolahan air buangan adalah dengan proses biologis. Cara ini relative sederhana dan tidak mempunyai efek samping yang serius.
a.       Gas bio.
Beberapa industri menggunakan bak penampungan dalam pengelolaan air limbah tahu. Bak-bak penampungan tersebut ada yang dibuat sistem kedap udara/ rapat udara dan ada yang sistem terbuka. Bak sistem kedap udara dengan proses anaerobik yang dapat menghasilkan gas alami (bio gas) yang kemudian ditampung dengan drum kemudian gas tersebut disalurkan melalui selang ke dapur yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan memasak. Air limbah yang ditampung di bak- bak terbuka dibiarkan mengalir dan tergenang secara terbuka lalu mengalir ke saluran irigasi. Dalam hal ini bau busuk dari limbah tahu masih menyengat .
b.      Sebagai sumber pupuk pertanian
Air limbah tahu yang mengandung zat organik oleh industri langsung dibuang ke saluran irigasi dapat dimanfaatkan untuk kesuburan tanah pertanian. Air limbah tahu merupakan limbah organik mudah terurai dan baik untuk pertanian. Biasanya para petani mencari air untuk mengairi sawahnya dan memanfaatkannya. Selain itu air limbah tahu juga berguna untuk tambahan makanan ikan-ikan peliharaan disawah. Biasanya para petani yang mengelola ikan disawah secara rutin dan terus menerus mengaliri sawahnya untuk makanan ikan dan hasilnya pun ikan cepat besar. Namun apabila konsentrasi air limbah terlalu pekat, maka air limbah tahu dapat menjadi sumber pencemaran air persawahan dan kolam sehingga ikan- ikan yang dipelihara disawah dan dikolam akan mati.

C.    Penerapan Sanksi–Sanksi Dalam Menanggulangi Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Linkungan Hidup
Penegakan hukum mengenai masalah lingkungan hidup di Negara kita, berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memberikan sanksi pidana (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pada pasal 78 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan, apabila perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

D.    Peran pemerintah dalam mengatasi permasalahan lingkungan akibat industri
Terkait dengan permasalahan pencemaran lingkungan akibat industri membawa dampak yang luar biasa terhadap kehidupan masyarakat, karena bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perlu penanganan yang serius untuk mengatasinya. Sehingga antara pemerintah, masyarakat dan lingkungan dibutuhkan hubungan timbal balik yang selalu harus dikembangkan agar tetap dalam keadaan yang serasi dan dinamis. Untuk melestarikan hubungan tersebut dibutuhkan adanya peran serta dari masyarakat maupun pemerintah itu sendiri. Hal ini agar tidak terjadi gangguan, masalah-masalah maupun perusakan yaitu pencemaran itu sendiri.
Untuk mencegah dan mengatasi limbah industri, pemerintah harus berperan aktif baik melalui perundang-undangan ataupun dengan cara yang lain. Pemerintah harus menggiatkan pembangunan yang berkesinambungan yaitu sustainable development dengan artian pembangunan yang berwawasan ke depan dengan maksud agar mampu dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. UU nomor 4 tahun 1982 pasal 8 menyebutkan bahwa “Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan mendorong ditingkatnya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan”. Dalam kutipan UU No. 4 tahun 1982 pasal 8 dijelaskan bahwa: “ketentuan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tertentu misal di bidang perpajakan sebagai insentif
guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan dan dis-insentif untuk mencegah perusakan dan pencemaran lingkungan”.
Berkaitan dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan maka pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengantisipasi sedini mungkin agar tidak terjadi pencemaran sehingga pemerintah harus menekankan pada penggunaan teknologi yang bersih lingkungan karena perhatian terhadap lingkungan tidak hanya kepada masyarakat semata tetapi untuk perusahaan itu sendiri.
Terkait dengan peran pemerintah sebagai regulator dalam mengatasi pencemaran limbah, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Badan Lingkungan Hidup telah membuat program untuk mendukung penanganan tersebut di antaranya:
1.      Program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan
2.      Menerapkan prinsip daur ulang
3.      Koordinasi penilaian kota sehat atau adipura
4.      Pemantauan kualitas lingkungan
5.      Pengawasan pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup.
Jadi pada dasarnya untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, pemerintah harus melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Ketika semua program telah dibuat dan telah diterapkan, tetapi masih terlihat banyak terjadi pencemaran di mana-mana, hal ini bisa dari pihak pemerintah yang kurang tanggap meskipun program telah dibuat tanpa harus ada pengawasan lebih lanjut terhadap penerapan program yang ada sehingga program tersebut tidak bisa berjalan dengan maksimal.





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan makalah dapat disimpulkan bahwa:
1.       Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.       Untuk meminimalisir kerusakan lingkungan akibat limbah, dilakukan pengolahan limbah, baik itu pada limbah padat maupun limbah cair.
3.       Untuk para pelaku industri yang melanggar peraturan perundang-undangan akan mendapatkan sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang – Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4.       Untuk memaksimalkan penanganan masalah lingkungan antara pemerintah, masyarakat dan lingkungan dibutuhkan hubungan timbal balik yang selalu
harus dikembangkan agar tetap dalam keadaan yang serasi dan dinamis.
B.     Saran
Berdasarkan pembahasan makalah maka disarankan harus ada peran aktif dari pemerintah untuk melakukan pengawasan yang lebih disiplin dan tegas bagi para pengusaha khususnya pengusaha pabrik tahu sehingga masalah dampak yang terjadi pada lingkungan dapat diatasi bersama dan untuk para pengusaha khusunya pengusaha pabrik tahu harus apat mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku yang di buat oleh pejabat yang berwenang dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya.





DAFTAR PUSTAKA
Kaswinarni, Fibria. 2007. Kajian Teknis Pengolahan Limbah Padat Dan Cair Industri Tahu.http://eprints.undip.ac.id/17407/1/Fibria_Kaswinarni.pdf. diakses 15 Maret 2015

Anonim.2012. Pengelolaan Limbah Industri Tahu. http:// environmentalpublic. blogspot.com/2012/03/pengelolaan-limbah-industri-tahu.html. diakses 15 Maret

Adack, Jessy. 2013. Dampak Pencemaran Limbah Pabrik Tahu Terhadap Lingkungan Hidup. file: ///C: /Users/asus %20x201/ Favorites /Downloads /3200-5981-1-SM.pdf. diakses 15 Maret 2015

M. Nasir dkk. 2011. Problem Manajemen Lingkungan dan Isu Industrialisasi. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=4514&val=426. Diakses 17 Maret 2015
Said Zainal Abidin. Peran pemerintah dalam pembangunan. http://www.stialan.ac.id/artikel%20Said%20Zaenal.pdf. diakses 17 Maret 2015